Jumat, 30 Januari 2015

Toko Penjual Suami

 
Toko Penjual Suami















Sebuah toko yang menjual suami baru saja dibuka di kota New York, dimana wanita dapat memilih suami dengan leluasa sesuai selera dan keinginannya. Di antara instruksi-instruksi yang ada di pintu masuk terdapat instruksi yang menunjukkan bagaimana aturan main untuk masuk toko tersebut, yaitu : “Kamu hanya dapat mengunjungi toko ini SATU KALI“

Toko tersebut terdiri dari 6 lantai dimana setiap lantai akan menunjukkan sebuah calon kelompok suami. Semakin tinggi lantainya, semakin tinggi pula nilai lelaki tersebut. Kamu dapat memilih lelaki di lantai tertentu atau lebih memilih ke lantai berikutnya, tetapi dengan syarat tidak bisa turun ke lantai sebelumnya, kecuali untuk keluar dari toko.

Di setiap lantai tertera spesifikasi/kriteria dari para calon suami tersebut.

Seorang wanita pun pergi ke “toko suami” tersebut untuk mencari suami. Ia mulai mencoba mencari dari lantai satu yang tiap lantai terdapat tulisan sbb :

Lantai 1 : Lelaki di lantai ini memiliki pekerjaan dan taat pada Tuhan.

Wanita itu tersenyum, kemudian dia naik ke lantai selanjutnya.

Lantai 2 : Lelaki di lantai ini memiliki pekerjaan, taat pada Tuhan, dan senang anak kecil.

Kembali wanita itu naik ke lantai selanjutnya.

Lantai 3 : Lelaki di lantai ini memiliki pekerjaan, taat pada Tuhan, senang anak kecil, dan cakep banget.

”Wow”, tetapi pikirannya masih penasaran dan terus naik. Sampailah wanita itu di lantai 4.

Lantai 4 : Lelaki di lantai ini yang memiliki pekerjaan, taat pada Tuhan, senang anak kecil, cakep banget, dan suka membantu pekerjaan rumah.

”Ya ampun!” Dia berseru, ”Aku hampir tak percaya.” Dan dia tetap melanjutkan ke lantai 5.

Lantai 5 : Lelaki di lantai ini memiliki pekerjaan, taat pada Tuhan, senang anak kecil, cakep banget, suka membantu pekerjaan rumah, dan memiliki rasa romantis.

Walaupun dia tergoda untuk berhenti tapi kemudian dia melangkah kembali ke lantai 6. Dan membaca kriteria calon suami di lantai 6 ini :

Lantai 6 : Anda adalah pengunjung yang ke 4.363.012. Tidak Ada lelaki di lantai ini. Lantai ini hanya semata-mata bukti untuk wanita yang tidak pernah puas. Terima kasih telah berbelanja di “Toko Suami”. Hati-hati ketika keluar toko. Dan semoga hari yang indah buat anda.

Rabu, 28 Januari 2015

POPSIHelper, APLIKASI KECIL UNTUK MERINGANKAN TUGAS OPS

Copas From www.popsi.or.id

Oleh NURHAYATI 


Dapodikdas 302 sudah berjalan hampir satu bulan. Kegiatan OPS mulai dari input data, edit data, validasi data dapodik dimulai lagi. Termasuk di antaranya harus dilakukan di luar aplikasi Dapodik seperti vervalpd, pendataan peserta UN dan lain-lain.
Hampir semua pekerjaan menuntut online di depan laptop. Duduk berlama-lama didepan laptop bukanlah pekerjaan yang ringan. Cuma duduk sambil tekan keyboard. Silakan dicoba bagi yang tidak percaya. Memerlukan kondisi badan yang fit, begitu juga pikiran harus fresh juga.
Salah satu kegiatan OPS setelah selesai input data dan mengirimkan ke server adalah mengecek hasil pengiriman di server yang harus dilakukan secara online pula. Sungguh bukan pekerjaan yang ringan meski RINGAN MATA MEMANDANG tetap saja BERAT BAHU MEMIKUL.
Berangkat dari kenyataan tersebut team POPSI mencoba membuat terobosan baru untuk meringankan tugas OPS. Keberadaan perangkat smartphone sudah bukan barang mewah lagi. Saat ini smartphone sudah bisa didapat dengan mudah dan murah pula. Sebagian besar OPS dan PTK memiliki perangkat ini. Khususnya yang akan kita aplikasikan di sini adalah smartphone yang berbasis Android. Android lebih digemari karena pengoperasiannya mudah dan aplikasi bisa didapat secara gratis.
Kali ini POPSI ingin berbagi sebuah Aplikasi khusus untuk memantau, mengecek semua kegiatan yang telah dilakukan OPS. FITUR APA SAJA YANG DITAWARKAN APLIKASI INI ? Aplikasi ini merupakan persembahan POPSI untuk Pendidikan Indonesia. Dibuat untuk meringankan tugas-tugas OPS sebagai ujung tombak pendataan Dapodik serta membantu PTK untuk mengecek datanya. Ketika pertama kali dijalankan, teman-teman akan di dihadapkan tampilan seperti pada gambar.
Di halaman awal aplikasi ini teman-teman dapat membaca sekilas tentang POPSI (Persatuan Operator Sekolah Indonesia), VISI, MISI dan MOTO. Pada bagian ini, jika teman-teman masuk di JOIN US, maka akan masuk Web Pendaftaran Anggota POPSI dan bisa langsung melakukan registrasi keanggotaan di sana.
Menu selanjutnya adalah MENU UTAMA OPS. Dimulai menu pertama adalah DAPODIKDAS yang di dalamnya berisi menu-menu yang diperlukan oleh OPS dalam kegiatan pendataan yaitu :
  1. Donwload Applikasi dan Manual Aplikasi
  2. Download Prefill
  3. Progress Pengiriman
  4. Group FB Infopendataan Dikdas
  5. Twiter @DapodikOfficial
Salah satu yang paling sering di akses OPS adalah progress pengiriman untuk mengecek data yang telah dikirim dari lokal ke server. Sama seperti mengakses lewat laptop untuk melihat data di progress pengiriman OPS harus memasukkan Kode registrasi. Selain itu terkadang OPS memerlukan untuk mengunduh dokumen atau aplikasi, aplikasi ini dilengkapi dengan link-link unduhan yang sering diperlukan oleh OPS, file hasil unduhan akan di simpan di folder "popsihelper" di phonestorage jika smartphone memiliki phonestorage atau di SD Card jika tidak memiliki phonestorage.
Menu selanjutnya adalah menu turunan dari Dapodik. Artinya data ini dapat di akses jika data yang diinput di Aplikasi Dapodik sudah dikirimkan ke server dan. Ada tiga entitas Data Pokok yang dihasilkan :
  1. Data Satuan pendidikan
  2. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  3. Data Peserta Didik
DATA SATUAN PENDIDIKAN
Data Satuan Pendidikan meliputi :
  1. Referensi
  2. SDM
  3. SDM News
DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Fitur ini memberi kemudahan kepada OPS dan semua PTK untuk mengecek kevalidan data hasil kerja OPS. Fitur ini berfungsi untuk mengakses Info PTK mobile sehingga tak perlu membuka laptop lagi untuk mengaksesnya.
DATA PESERTA DIDIK
Pada menu ini OPS dapat melakukan dan cek data yang berhubungan dengan siswa yaitu :
  1. Verval Peserta Didik
  2. Peserta Ujian Nasional
  3. BOS Online
  4. Jaring BSM
  5. Cek NISN
  6. Biodata UN SD
  7. Biodata UN SMP
Nah, bagi teman-teman yang ingin mencoba aplikasi kecil ini silakan di unduh dari SINI.
Nama Aplikasi : POPSIHelper.apk
Ukuran file : 265 KB
System android disarankan : versi Android 2x atau di atasnya

Sabtu, 24 Januari 2015

Daftar Kode Inventaris Aset Daerah

Daftar Kode Inventaris Aset Daerah


kode aset daerah by efullama 111213PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 17 TAHUN 2007
Tentang
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Pada dasarnya penatausahaan asset/Barang (apapun bentuknya) Milik Negara / Daerah adalah sama, dengan pengecualian pada penyimpanan bukti kepemilikan asli untuk asset Tanah dan Bangunan yang ditetapkan harus diserahkan kepada Bendahara Negara yaitu Menteri Keuangan.
Penatausahaan bangunan gedung negara sebagai Barang Milik Negara (BMN), diatur dengan;
a.    Undang Undang Nomor 1 tahun  2004 tentang Perbendaharaan Negara.
b.    Peraturan Pemerintah Nomor; 6 tahun 2006, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
c.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
d.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2007tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Istilah-istilah penting
  • Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebutSKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang.
  • Unit kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
  • Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
  • Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Dll.
Dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa BELANJA negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Artinya, rencana anggaran disusun berawal dari unit organisasi terkecil (satuan kerja / satker) setara Direktorat, seterusnya dihimpun dalam Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal/Kuasa Pengguna) setara Direktorat Jenderal dan kemudian disatukan pada  Instansi Departemen / Lembaga sebagai Pengguna.
Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. (Pasal 2)
(1)     Barang milik Daerah meliputi:
a.    barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b.  
 barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2)     Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.    
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.    
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.    
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang;  atau
d.    
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 3)

Pengadaan barang secara Umum
1.    Pengadaan barang daerah dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan yang ditetapkan oleh Menteri / Kepala Daerah dan penetapantersebut dapat didelegasikan kepada Satker/SKPD.
2.    Pengadaan barang daerah dapat dipenuhi dengan cara:
a.      
pengadaan/pemborongan pekerjaan;
b.      
membuat sendiri (swakelola);
c.      
penerimaan (hibah atau bantuan/sumbangan atau kewajiban Pihak Ketiga);
d.      
tukar menukar; dan guna serah bangun (gsb) & guna bangun serah (gbs).
3.    Setelah pengadaan/pembangunan gedung, langkah persiapan penatausahaan yang perlu dilakukan adalah menyusun laporan pengadaan dengan data pengadaan antara lain;
1.      Data pembiayaanDipa/Dipada.
2.      Kontrak / Ringkasan Kontrak
3.      Gambar Legger, yaitu gambar arsitektur Denah dan Tampak secukupnya dengan daftar prasarana dan sarana bangunan gedungnya.
4.      Izin Menbangun Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
5.      Rekomendasi yang perlu, misalnya dari; PLN untuk listrik; Dinas Tenaga Kerja untuk mesin-mesin, lift/elevator, tangga-jalan/eskallator; dll.
6.      Data Tanah dari proses pengadaan tanah, antara lain;
a) berita acara pembebasan tanah (atau perolehan dengan cara lain)
b) berkas (pertinggal) permohonan hak pakai/hak pengelolaan;
c) salinan surat keputusan pemberian hak pakai/hak pengelolaan;
d) sertifikat atas tanahnya.
Daftar hasil pengadaan barang milik negara/daerah memuat catatan seluruh barang yang diadakan oleh semua SKPD dalam masa satu tahun anggaran.
Secara umum dalam penatausahaan barang milik negara/daerah dilakukan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada Pengeloladengan 3 (tiga) kegiatan yang meliputi:
1.    Pembukuan yaitu kumpulan total inventaris dari 6 macam KIB dari inventarisasi.
2.    Inventarisasi yaitu menyusun daftar (bila perlu melalui sensus) tiap macam kelompok barang ke dalam 6 macam Kartu Inventaris Barang (KIB A-sd-F) ditambah dengan Kartu Inventaris Ruang (KIR).
3.    Pelaporan yaitu melaporkan pembukuan tersebut kepada pengelola melalui Pelaksana Fungsional Pengelola.
Penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengelola; danPenyimpanan dokumen kepemilikan selain tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengguna.
Pengguna/kuasa pengguna barang menyusun Buku Inventaris dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan (bila perlu melalui sensus) sesuai format Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai berikut:
1)    KIB A Tanah “kosong tanpa bangunan” (Lampiran 15);
2)    KIB B Peralatan dan Mesin (Lampiran
16);
3)    KIB C Gedung dan Bangunan (Lampiran
17);
4)    KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan (Lampiran 
18);
5)    KIB E Aset Tetap Lainnya (Lampiran
19);
6)    KIB F Konstruksi dalam Pengerjaan (Lampiran 
20); dan
7)    Kartu Inventaris Ruangan (KIR) (Lampiran
23).
8)    Rekapitulasi Inventaris Barang (Lampiran 22)
9)    Buku Inventaris Barang (Lampiran 21)
Buku Inventaris Barang tersebut memuat data meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan barang dan sebagainya.
 b. Nomor Kode Barang
a)    Nomor Kode barang diklasifikasikan ke dalam 6 (golongan) yaitu: (klik pada link barang di bawah ini untuk melihat masing-masing kode barangnya)
(01)     Tanah
(02)     Mesin dan Peralatan
(03)     Gedung dan Bangunan
(05)     Aset Tetap Lainnya
b)  Penggolongan barang terbagi atas Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan sub-sub Kelompok/Jenis Barang.
c)  Nomor Kode golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan Sub-Sub Kelompok/jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran 41.
d)  Nomor kode barang terdiri atas 14 (empat belas) digit yang tersusun berurutan ke belakang dibawah suatu garis lurus sebagai berikut:
Untuk mengetahui Nomor Kode Barang dari setiap jenis dengan cepat, perlu 2 angka di depan/dicari Nomor Kode Golongan Barangnya, kemudian baru dicari Nomor Kode Bidang, Nomor Kode Kelompok, Nomor Kode Sub Kelompok, Nomor Kode Sub-Sub Kelompok/jenis barang dimaksud.

Contoh Kode Barang Meja Komputer
Untuk mencari nomor kode barang meja komputer yang ke 3 adalah sebagi berikut :
 b Kode Barang Inventaris
 c. Nomor Register
Nomor register merupakan nomor urut pencatatan dari setiap barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis, tahun pengadaan sama, besaran harganya sama seperti meja dan kursi jumlahnya 150, maka pencatatannya dapat dilakukan dalam suatu format pencatatan dalam lajur register, ditulis: 0001 s/d 0150.
Nomor urut pencatatan untuk setiap barang yang spesifikasi, type, merk, jenis berbeda, maka nomor registernya dicatat tersendiri untuk masing-­masing barang.

c kode nomor register barang
d. Lain-lain
1.   Cara pencatatan dan pemberian Nomor Kode bagi barang yang belum ada Nomor Kode jenis barangnya, supaya mempergunakan Nomor Kode jenis barang “Lain-lain” dari Sub kelompok barang yang dimaksud atau dibakukan oleh Kepala Daerah masing-masing dengan mengikuti nomor urut jenis barang lain-lain.
2.  Barang milik negara/daerah yang dipisahkan (Perusahaan Daerah) tetap menjadi milik Pemerintah Daerah, oleh karena itu semua barang inventaris yang dipisahkan, diperlakukan sama dengan barang inventaris milik Pemerintah Daerah.
3.  Tidak termasuk barang milik negara/daerah tersebut di atas yaitu barang usaha/barang yang diperdagangkan sesuai dengan bidang usaha dari Perusahaan Daerah tersebut.
4.  Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah yang cepat dan akurat, Pemerintah Daerah menerapkan aplikasi inventarisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).
Aparat pelaksana inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Tim Pengurus  barang pada masing-masing Satker/SKPD yang meliputi kegiatan; pembukuan, pencatatan dan pelaporan.
Kunjungi pula untuk melihat kode-kode pada administras surat menyurat di sini.
Semoga dapat bermanfaat selalu.

Kamis, 22 Januari 2015

Bedanya Guru Jadul Vs Guru Modern

Bedanya Guru Jadul Vs Guru Modern



SIAPA yang menjadi korban masa kini dalam dunia pendidikan kita hari ini? Ada yang janggal sepertinya pada pendidikan kali ini. Pertanyaan hati kerap kali membuat seorang kritik pendidikan merasa ada ketidak sesuaian dengan harapan bangsa.
Pendidik kini beralih niatnya kepada penghasilan yang diperolehnya. Hingga akhirnya niat mendidik menjadi dinomor duakan.
Menyesuaikan dengan kebutuhan memanglah menjadi prioritas. Namun kebutuhan utama sejatinya berada di tingkat mendidik siswa ataupun yang lainnya menjadi suatu yang dapat mengubah paradigma pendidikan dan bangsa yang berkualitas.
Terdapat perbedaan yang cukup besar antara pendidikan di masa lalu dan masa kini, dan diantara perbedaan tersebut adalah pada kesempatan belajar pada masa lalu sangatlah sedikit yang mana para siswa yang melanjutkan pendidikannya sangatlah sedikit, mereka biasanya anak-anak orang kaya dan para penduduk kota.
Tetapi pada hari ini, pendidikan sudah menjadi kebutuhan bagi setiap penduduk, maka jumlah para siswa pun sangatlah banyak serta sekolah-sekolah telah tersebar di setiap tempat, maka terdapat ucapan popular, ‘Pendidikan sudah seperti air dan udara”.
Dan di antara perbedaan yang lainnya ialah pada masa lalu guru tidak meminta upah atau gaji dari ilmu yang diamalkannya sebab mereka hanya meminta pahala dari Allah SWT, dan para siswa pun murni hanya menuntut ilmu.
Sedangkan pada masa kini Guru banyak meminta banyak upah atau gaji sedangkan para siswa sudah memikirkan ijazah sebelum menempuh pendidikannya sebab hal itu akan menjadi sarana mendapatkan pekerjaanya dalam kehidupannya.
Lalu bagaimana dengan keberkahan yang dicari umat hari ini? []
Sumber : ISLAMPOS

Rabu, 21 Januari 2015

Prosedur BIOSISTEM On-Line SD/MI Jawa Tengah


Terhitung pagi hari ini Kamis tanggal 22 Januari 2015 server Bio-SISTEM jenjang SD/MI http://datasd.pdkjateng.go.id sudah dapat diakses. Mohon untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut;

A. Silahkan dicoba login
1. jika berhasil mohon untuk mengupdate Profil Seko
lah
2. jika ada kendala login silahkan untuk meminta password ke
UPT Kecamatan Masing-masing
3. jika telah mendapat password dari UPT tetapi belum berhasil login juga silahkan meminta reset ulang ke
Dinas Pendidikan

B. Silahkan cek siswa tingkat akhir
1. data dasar untuk Calon Peserta Ujian yang ada di Bio-SISTEM diambil dari Dapodikdas (sinkron terakhir 31 Desember 2014)
2. jika ada sekolah yang semua siswanya bukan dari sekolah tersebut atau belum ada data siswanya mohon untuk langsung konfirmasi ke
Dinas Pendidikan
3. jika ada data yang belum Valid, lakukan perbaikan lewat menu Edit Data



4. jika ada siswa yang belum masuk ke Bio-SISTEM (misal siswa Mutasi Masuk), silahkan dientry lewat menu Tambah Data


5. jika ada siswa yang keluar, silahkan dihapus dengan menggunakan menu Hapus Data atau bisa juga menu Out


6. Kolom PARALEL disesuaikan dengan aturan di Bio-SISTEM
-> jika di sekolah untuk Tingkat Akhir tahun ini hanya ada 1 (satu) Rombel maka semua data siswa di kolom ini pilih 01
-> jika di sekolah untuk Tingkat Akhir tahun ini ada 2 (dua) Rombel maka untuk siswa di Rombel 6A dikolom PARAREL pilih 01 dan Rombel 6B dipilih 02






7. Kolom NO INDUK dan KURIKULUM wajib diisi
8. Untuk mempercepat proses perbaikan data silahkan menggunakan menu Edit Per Field




Selasa, 20 Januari 2015

Cara Menonaktifkan PTK karena Purna Tugas atau Pensiun di PADAMU

Cara Menonaktifkan PTK karena Purna Tugas atau Pensiun di PADAMU

Tugas Operator sekolah untuk melaporkan baik PTK baru ataupun PTK yang purna tugas, sering kali operator kebingungan, bagaimana cara untuk menonaktifkan PTK yang sudah masa pensiun. 

Diblog ini akan saya share panduan untuk menonaktifkan PTK di PADAMU

1. Silakan masuk ke laman PADAMU http://padamu.siap.web.id/
2. kemudian Login Admin atau Operator Sekolah

 


3. Klik menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, seperti gambar di bawah ini


4. Pada menu sebelah kiri pilih PTK Non Aktif dan klik Laporkan PTK non Aktif


5. Akan muncul jendela menu Pengajuan Non Aktif PTK, Pilih PTK yang akan di non aktifkan.


6. Isikan dengan cara pilih pada Alasan Pemblokiran (Pensiun, meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dll ), isikan Keterangan tambahan kemudian Klik simpan.


7. Cetak tanda bukti ajuan seperti gambar di bawah ini, kemudian serahkan ke Admin pusat dengan Fotokopi surat pensiun dari kabupaten, sebagai ajuan Pensiun dari PTK di PADAMU


Demikian panduan cara menonaktifkan PTK di PADAMU. Semoga bermanfaat.


Senin, 19 Januari 2015

Kemdikbud Rancang Direktorat Keayahbundaan



JAKARTA, KOMPAS.com - Peran penting orangtua yang kadang terlupakan telah menjadi perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan setiap kali menyampaikan gagasan dan pandangannya. Demi mengedepankan dan menempatkan peran orangtua secara nyata, Anies merancang Direktorat Keayahbundaan yang akan direalisasikan segera. 

"Salah satu fokus kita adalah peningkatan kemampuan orangtua. Orangtua agak terlewatkan. Terpenting tapi tidak tersiapkan. Direktorat Keayahbundaan disiapkan agar peran orangtua lebih real (nyata) bagi anak," kata Anies dalam diskusi dengan redaksi harian Kompas, Jumat (16/1/2015). 

Menurut Anies, tugas secara umum dari Direktorat Keayahbundaan adalah menyiapkan orangtua di seluruh Indonesia secara sistematis dengan metode-metode tertentu agar bisa berperan penuh bagi anak-anaknya, baik di luar maupun di dalam sekolah. Harapannya, belajar pun tidak perlu di dalam sekolah saja, tapi juga di rumah. 

Orangtua bisa proaktif memberikan hal-hal positif kepada anak. Hal-hal positif yang bisa diberikan orangtua, tutur Anies, mulai dari hal-hal sederhana, seperti memberikan perhatian sampai asupan gizi yang baik dari makanan yang diberikan kepada anak. Sehingga, pertumbuhan dan daya pikir anak-anak bisa menjadi lebih baik dan berujung pada proses belajar yang maksimal. 

Anies juga menegaskan bahwa selama ini, tenaga pengajar sangat jarang menanyakan langsung kepada peserta didiknya apa yang menjadi keinginannya. Murid-murid hanya dituntut untuk mengikuti semua arahan belajar dari sekolah. Padahal, melalui saran dan masukan murid, lembaga pendidikan bisa mengetahui apa keluhan dan keberatan mereka. 

"Saya pas ke satu sekolah, saya lupa namanya, ada siswa kelas 3 SMA yang datang ke saya. Dia bawa lembar yang isinya kelemahan-kelemahan kurikulum 2013. Saya saja sampai kaget, ternyata mereka berpandangan seperti itu," tambah Anies. 

Kurikulum 2013 masih akan terus dievaluasi, agar sesuai dengan tujuan baik bagi para siswa. "Jangan sampai pakai kurikulum 2013 tahu-tahu kerjain PR sampai jam 01.00 malam, enggak benar itu," kata Anies.


Copas By http://nasional.kompas.com/read/2015/01/18/08414991/Kemdikbud.Rancang.Direktorat.Keayahbundaan