Selasa, 17 Februari 2015

Mendikbud Jamin Angkat Guru Honorer Tahun 2015 Ini

Mendikbud Anies Baswedan menjamin pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.
Mendikbud menyatakan, setiap tahunnya selalu ada formasi pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Karena itu, Anies meminta agar para guru honorer tidak khawatir, terutama terkait belum berubahnya status kepegawaian. Selama ini, ujarnya, pemerintah selalu membuka lowongan PNS untuk yang baru lulus dan pengangkatan pengajar yang selama ini sudah dipekerjakan oleh instansi pemerintah. Namun, , pengangkatan guru honorer tetap harus mengacu pada beberapa persyaratan. Terutama, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru honorer agar dapat diangkat PNS adalah kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau diploma (D-4). “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” tegas Anies di Gedung Kemendikbud, Jakarta.
Mantan Direktur Riset The Indonesian Institute  ini mengatakan, persyaratan itu merupakan prinsip dasar pengangkatan guru honorer. Meski Kemedikbud menghargai tuntutan kesejahteraan guru honorer, pengangkatan itu tidak dapat otomatis dilakukan.  Berbeda dengan sebelum adanya UU Guru dan Dosen, ketika itu pengangkatan guru honorer menjadi PNS dapat dengan mudah dilakukan tanpa ada kualifikasi.
Berdasarkan data Kemendikbud, pengangkatan guru honorer menjadi PNS tidak akan melewati tenggat waktu 2015. Sebab, tahun itu semua guru sudah harus bersertifikasi dan bergelar S-1 ataupun D-4. Meski demikian, menurut Mendikbud, pengangkatan tidak dapat dilakukan sekaligus pada tahun yang sama. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah.
 Kemendikbud akan menaikkan kuota sertifikasi guru pada 2015 ini menjadi 50 persen, atau sebesar 300 ribu dari 200 ribu orang. Untuk memperlancar proses itu, maka anggaran tunjangan profesi pada 2015 juga dinaikkan menjadi Rp60 triliun.
Sertifikasi guru, sangat berguna untuk mengambil tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Pada 2007, tunjangan profesi telah disalurkan dari pemerintah pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. Kemudian, mulai 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru PNS daerah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengatakan, pada 2015 jumlah guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS mencapai 160 ribu orang. Kemudian,  jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi CPNS mencapai 720 ribu orang.
Anggota Komisi X DPR , perhatian pemerintah terhadap guru honorer sangat rendah. Sebab, hingga kini masih ada ratusan ribu guru yang berstatus honorer. Banyaknya jumlah guru honorer yang belum diangkat ini disebabkan kekacauan data administrasi yang dimiliki pemerintah. “Seharusnya, pengangkatan itu dapat dilakukan pada tahun lalu namun tenggat waktu pendataan yang sedianya harus selesai Agustus 2014 terpaksa molor hingga tahun ini,” tegasnya. (neneng zubaidah/sindo)
sumber : news.okezone.com