Selasa, 20 Januari 2015

Cara Menonaktifkan PTK karena Purna Tugas atau Pensiun di PADAMU

Cara Menonaktifkan PTK karena Purna Tugas atau Pensiun di PADAMU

Tugas Operator sekolah untuk melaporkan baik PTK baru ataupun PTK yang purna tugas, sering kali operator kebingungan, bagaimana cara untuk menonaktifkan PTK yang sudah masa pensiun. 

Diblog ini akan saya share panduan untuk menonaktifkan PTK di PADAMU

1. Silakan masuk ke laman PADAMU http://padamu.siap.web.id/
2. kemudian Login Admin atau Operator Sekolah

 


3. Klik menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, seperti gambar di bawah ini


4. Pada menu sebelah kiri pilih PTK Non Aktif dan klik Laporkan PTK non Aktif


5. Akan muncul jendela menu Pengajuan Non Aktif PTK, Pilih PTK yang akan di non aktifkan.


6. Isikan dengan cara pilih pada Alasan Pemblokiran (Pensiun, meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dll ), isikan Keterangan tambahan kemudian Klik simpan.


7. Cetak tanda bukti ajuan seperti gambar di bawah ini, kemudian serahkan ke Admin pusat dengan Fotokopi surat pensiun dari kabupaten, sebagai ajuan Pensiun dari PTK di PADAMU


Demikian panduan cara menonaktifkan PTK di PADAMU. Semoga bermanfaat.